[6][Sains][slider-top-big][Science]
You are here: Home / Kurban Untuk Haji, Waktu Menyembelih, Menggantinya Dengan Menyedekahkan Nilai Uang, Solusi Daging, Haiah Kibar Al-Ulama

Kurban Untuk Haji, Waktu Menyembelih, Menggantinya Dengan Menyedekahkan Nilai Uang, Solusi Daging, Haiah Kibar Al-Ulama

| No comment
Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat & salam kepada Rasulullah Saw. Amma ba'du.
Berdasarkan ketetapan dalam seminar ke-7 oleh Haiah Kibar Al-Ulama (Lembaga Ulama Besar) yg diselenggerakan di Thaif pd pertengahan pertama bulan Sya'ban 1395H, tentang memasukkan permasalahan "kurban tamattu & qiran" pd jadwal kerja seminar ke-8 & mempersiapkan kajian utk hal tersebut, maka Lembaga dalam seminar ke-8 yg dilaksanakan di Riyadh pd pertengahan pertama bulan Rabi'ul Akhir 1396H, telah mencermati kajian yg dipersiapkan oleh Panitia Tetap Kajian Ilmiah & Fatwa (Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta) tentang waktu & tempat menyembelih kurban, hukum mengganti kurban dg menyedekahkan nilainya (uang) & solusi tentang masalah daging.
Dan setelah saling mengemukakan pendapat, maka dg konsensus ditetapkan beberapa hal sebagai berikut.
. Tidak boleh mengganti hewan kurban utk haji tamattu' & haji qiran dg sedekah dg uang yg senilainya, berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah & Ijma yg melarang hal tersebut. Sebab yg dimaksudkan kurban adalah utk mendekatkan diri kepada Allah dg menyembelih kurban seperti disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya: Daging-daging unta & darahnya itu sekali-kali tdk dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yg dapat mencapainya" (Al-Hajj: 37)
Dan karena salah satu dari beberapa kaidah syari'ah adalah menutup berbagai (Sadduz Dzarai). Sedangkan mengganti dg nilai (uang) akan mengarah kepada mempermainkan hukum Islam. Seperti seseorang akan mengeluarkan ongkos haji utk digantikan orang lain karena sulitnya melaksanakan haji pd saat ini. Dan bahwa maslahat ada tiga macam ; maslahat yg dinilai berdasarkan ijma', maslahat yg ditiadakan berdasarkan ijma, & maslahat yg dibebaskan (maslahat mursalah). Sedangkan membayar kurban dg uang adalah maslahat yg ditiadakan karena bertentangan dg berbagai dalil. Maka dia tdk boleh diberlakukan.
. Mayoritas anggota masjlis menetapkan bahwa waktu menyembelih kurban adalah empat hari, yyitu hari Id & tiga hari setelahnya, & diperbolehkan menyembelih kurban pd malam hari pd hari-hari tasyriq berdasarkan firman Allah.
"Artinya: Supaya mereka menyaksikan berbagai manfa'at bagi mereka & supaya mereka menyebut nama Allah pd hari-hari yg telah ditentukan atas rezeki yg Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak , Maka makanlah sebahagian daripadanya & (sebahagian) lagi berikanlah utk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran 3) yg ada pd badan mereka & hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar 4) mereka & hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling rumah yg tua itu (Baitullah)" (Al-Hajj: 28-29)
Sebab membersihkan kotoran & thawaf ziarah (thawaf qudum) dilakukan sebelum hari raya haji. Dan karena Allah menyebutkan beberapa pekerjaan tersebut secara berurutan sebelum menyembelih kurban, maka menunjukkan bahwa menyembelih kurban adalah berkaitan dg haji tamattu & haji qiran. Sebab perbuatan-perbuatan tersebut tdk berdampak pd kewajiban menyembelih kurban. Dan terdapat riwayat shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurban pd hari raya haji. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menyembelih beberapa kurban utk haji tamattu & haji qiran bagi istri-istrinya pd hari raya haji. Dan tdk terdapat riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun para sahabat, bahwa mereka menyembelih kurban sebelum hari raya haji / setelah hari tasyriq.
Di samping itu juga terdapat riwayat dari Sulaiman bin Musa dari Ibnu Abi Husen dari Jubair bin Muth'im dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Semua 'Arafah adalah tempat wukuf" sampai akhir hadits di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Dan semua hari tasyriq adalah waktu menyembelih kurban".
Ibnul Qayim Rahimahullah berkata: "Diriwayatkan dari dua arah yg berbeda & salah menguatkan salah satu dg lainnya. Maka jelaslah yg dimaksudkan".
. Menyembelih kurban tdk hanya di Mina, namun juga boleh di Mekkah & di tempat mana saja yg masih dalam kawasan tanah suci. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya: Setiap Mina adalah tempat menyembelih kurban, & setiap lorong Mekkah adalah jalan & tempat menyembelih kurban".
. Daging yg ditinggal di tempat-tempat penyembelihan maka pemerintah berkewajiban memeliharanya dg cara menjadikan daging tersebut dapat dimanfaatkan kemudian dibagikan kepada orang-orang miskin di tanah suci.
. Diperbolehkan bagi pemerintah membuat peraturan pemanfaatan sisa-sisa kurban yg ditinggalkan di tempat-tempat penyembelihan, seperti kulit, tulang, bulu & lain-lain dg peraturan yg membawa kemaslahatan bagi orang-orang miskin di tanah suci.
. Seyogianya pemerintah mempunyai perhatian utk memperbanyak tempat-tempat penyembelihan di Mina, Mekkah & tempat-tempat lain yg masih dalam wilayah tanah suci sehingga memungkinkan jama'ah haji menyembelih kurban dg mudah & dapat memanfaatkan dagingnya.
Kepada Allah kita mohon pertolongan kepada kebaikan. Dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad & keluarga serta sahabatnya.
(Dislain dari buku Fatwa-Fatwa Haji & Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 234-237, Penerjemah H. Asmuni Solihan Zamaksyari Lc)
___ Foote Note
. "Hari-hari yg ditentukan" ialah: hari raya haji & hari tasyriq, yaitu tanggal 10,11,12,dan 13 Dzulhijjah.
. Yang dimaksud "binatang ternak" disini adalah jenis binatang yg sah utk di buat kurban, seperti unta, sapi & kambing.
. Yang dimaksud dg "menghilangkan kotoran" di sini ialah mencukur / memotong rambut, memotong kuku, & lain-lain.
. Yang dimaksud dg "nadzar" disini ialah nadzar-naadzar yg baik yg akan dilakukan selama ibadah haji.